Friday, September 12, 2008

Dewi Persik: Sang ikon....



Rencana penetapan RUU pornografi dan pornoaksi (RUU PP) sampai saat ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan, termasuk di antara para pembuat UU itu sendiri. Sebagai contoh, salah satu TV swasta baru saja menayangkan debat antara 4 panelis tentang RUU PP.

Sesi satu menampilkan debat antara seorang ibu anggota panitia khusus pembuat RUU ini versus seorang bapak bersorban dan bertanda hitam di jidat dari kalangan DPR. Sesi kedua menampilkan seorang wanita wakil dari LSM perempuan berhadapan dengan seorang bapak berjenggot dengan baju koko wakil dari LSM keagamaan. Debat ini menjadi sangat menarik karena:
UU ini juga dianggap mampu menyelamatkan anak-anak bangsa dari efek buruk pornografi dan pornoaksi. Tetapi pada kenyataannya hanya 2 dari 44 pasal yang dibuat terkait dengan anak-anak. Justru pada aturan lain yaitu UU perlindungan anak ada 8 pasal yang mengatur masalah penyelamatan anak dari bahaya pornografi dan pornoaksi.
Meski UU ini disebut-sebut akan berpihak pada kaum wanita, pada kenyataannya kedua panelis yang menginginkan penundaan pemberlakuan UU ini justru kaum wanita. Sebaliknya, panelis laki-laki berharap UU ini sesegeranya disahkan dan diimplementasikan.
Budaya, dan etika tidak bisa diatur dalam UU karena kedua hal ini memiliki nilai yang berbeda untuk setiap daerah. Budaya menggunakan koteka mungkin dianggap porno oleh sebagian orang, tetapi apakah oleh pemakainya koteka dianggap porno?

Semua panelis setuju bahwa pornoaksi dan pornografi perlu diatur, hanya saja aturannya dibuat dengan jelas dan jangan sampai menimbulkan banyak interpretasi. Contoh: pada draf disebutkan bahwa sesuatu dapat disebut porno apabila dapat menimbulkan rangsangan seksual. Pasal yang seperti ini sangat mungkin menimbulkan interpretasi yang berbeda. Buat sebagian orang melihat Dewi Persik adalah merangsang syahwat. Sebaliknya ada yang menganggap justru menjijikkan. Bagaimana suatu hukum yang sangat interpretative seperti ini diberlakukan sesegeranya apabila nantinya hanya akan akan menjadi UU yang tidak bisa dioperasionalkan? Penegakan hukum akan menjadi mandul.
Yang tidak kalah menonjol adalah bagaimana cara berdiskusi yang masih perlu diperbaiki. Debat kusir dan tidak menghargai pendapat orang lain masih cukup jelas dilihat terutama dari panelis salah satu LSM keagamaan.

Secara pribadi, aku lebih setuju UU ini digodok secara matang sehingga perlu waktu yang lebih lama untuk diimplementasikan. Harapannya ketika diimplemantasikan tidak ada lagi interpretasi yang berbeda. Tentunya para aparat terkait juga harus mampu menegakkan hukum yang sudah dibuat dengan konsekuen.

Bagaimana dengan anda?

Foto diambil dari sini.

11 comments:

Anonymous said...

Pertama! Hohohooo..
...Buat sebagian orang melihat Dewi Persik adalah merangsang syahwat. Sebaliknya ada yang menganggap justru menjijikkan...
Wakakakakak... bener sekali bro

Btw, lucu juga sih, buat apa membahas UU Pornografi, wong yang nyata-nyatanya terlarang seperti Prostitusi, Miras dsb sampai sekarang masih jelas jelas dilegalkan.

Anonymous said...

Well, I certainly understood nothing but I sure liked visiting a friend!

Moh Bakhrian Syah said...

@superlazy: welcome to the club man... heheheh

@quint: wow... another blog? or just another name?
thanks for knocking my door...

Anonymous said...

bukannya motion ini udah deah and buried yah? it was like a years ago waktu pertama kalinya rame banget isu ini ..semua pada demo, anget2 tai ayam. .

btw personally, aku nggak setuju tentang UU ini, selain absurb dan nggak jelas, it is more to the parents responsibility untuk mendampingi anak2nya nonton tv.

there is millions porn source, we can easily find majalah liberty, koran2 lampu merah murahan lainnya. . nah lo.

awi said...

aku setuju jika ada UU antipornografi, tapi koq sayangnya banyak wanita yg menolak, apa yg salah yah?

Anonymous said...

Isinya agak kurang nyambung dengan DP nya yah... maksudnya dengan UU Pornografi??

Marshmallow said...

interpretasi memang bikin masygul, masalahnya terkait dengan subyektivitas sih.

bener kata superlazy.
boro-boro ngurusin UU antipornografi yang interpretasinya bisa ke seluruh penjuru mata angin, yang jelas-jelas haram aja gak kunjung dibredel.

dan setuju sama babe: perlu komitmen!
biar UU udah ketuk palu, tapi kalau penegakan hukum lemah, ya sami mawon. gak ngaruh!

Anonymous said...

kembali ke hukum yang udh dibuat Allah aja ...
jadi jelas..

Bakhrian said...

@indra: kemarin tuh kan masih wacana di mana drafnya masih terus digodok.. nah rencananya 23 september ini akan disahkan.... tapi di badan khusus pneggodoknya sendiri masih ada perdebatan...

@awi: para wanita tuh tidak menolak... hanya saja alasan bahwa itu untuk menyelamatkan para wanita dan anak tidak kuat karena jumlah pasal yang membela anak dan wanita jumlahnya sedikit... terus mereka setuju saja untuk diterapkan.. tapi jangan interpretatif... harus jelas...

@anna: maksudnya DP kan ikon untuk pornografi xixixixix

Bakhrian said...

@melow: pada dasarnya aku pikir sih tergantung individunya.... mau ada aturan seketat apapun tetap akan dilanggar... terus yang negara islam di timteng udah diatur juga soal ini... tapi... angka perkosaan masih sangat tinggi... so???
Setuju: penegak hukum harus tegas...tapi mereka ngga akan bisa kerja kalo aturannya sendiri ngga jelas..

@aulia: masalahnya kita bukan negara yang berdasar islam... meski mayoritas beragama islam... apa agama lain mau menerima aturan yang didasarkan quran dan hadist?

@

Anonymous said...

klo digodog terus, ntar keburu jd bubur deh.
menurutku, mending cepet disahkan saja.... gak ada ruginya.